Kelas: 2EB02
Nama Anggota:
1. Nova
Nurfiani (28214019)
2. Muhammad
Rizal Maulana (27214506)
3. Muhammad
Wirdhan Ramdhantani (27214584)
4. Mulyawan
Agung Ramadhan (27214633)
Ø PELANGGARAN MEREK
MENURUT KETENTUAN PIDANA UNDANG-UNDANG MEREK
1.
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta
Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang
dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik
terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai
sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the
Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang
lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI
banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk
mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti
ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE
BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar
tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain :
· Menggunakan
kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir
sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil
dibandingkan dengan produk yang asli;
· Milk
Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
· Tidak
mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh.
· Dipasarkan
dengan sistem direct selling.
Catatan
:
Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan produk ini,
tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit pelacakan
terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian, diketahui
produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.
2.
Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS di Yogyakarta
Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA,
telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’
DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan untuk
produk-produk makanan (kelas 30). Kalau kita memperhatikan gambar dari restoran
DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai
berikut.
Bentuk pelanggaran :
· Adanya
persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna
(pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana
restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek
DUNKIN’ DONUTS.
· Merek
DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna
dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata juga digunakan pada kotak kemasan
makanan, dan minuman.
· Penggunaan
merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki
kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal
usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku
pemilik merek yang sah;
Catatan
:
Persoalan ini diselesaikan diluar pengadilan, dan
setelah mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’ DONUTS INC, pemilik
restoran Donats Donuts, melakukan perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan
kombinasi warna pada kotak kemasan makanan dan minuman, juga pada nama
restorannya.
3.
Merek BARBIE vs BABIE di Jakarta
MATTEL INC., suatu perseroan menurut Undang-undang
Negara Amerika Serikat, bergerak dibidang produksi berbagai jenis permainan
untuk anak-anak dengan bermacam-macam merek. Salah satu hasil produksi MATTEL
INC., adalah produk boneka wanita yang diberi merek BARBIE.
Boneka BARBIE ini telah dikenal luas dibanyak negara
di dunia, termasuk di Indonesia. Merek BARBIE juga telah terdaftar di
Indonesia, terdaftar di bawah nomor pendaftaran 380107 dan 387123. Keterkenalan
merek BARBIE telah memancing pihak-pihak ketiga untuk mengambil keuntungan
dengan cara membuat, memasarkan dan produk-produk sejenis dan menggunakan
merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Salah satu contoh adalah
pada boneka yang menggunakan merek BABIE.
Bentuk pelanggaran pada merek BABIE, adalah :
· Merek
BABIE memiliki persamaan dalam bentuk tulisan, bunyi, ucapan dan kombinasi
warna dengan merek BARBIE.
· Merek
BABIE digunakan untuk barang yang sejenis dengan merek BARBIE, yakni boneka;
· Keberadaan
merek BABIE, dapat merusak citra perusahaan MATTEL INC. yang sudah
4.
Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah
perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya
yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang,
sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa
untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan
menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu,
wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan
biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan
makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman
untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis
desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah
terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666,
300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas,
sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang
diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara
dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di
Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT.
IMAWI BENJAYA. PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima
lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan
desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang
menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI
yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
· Dengan
membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan
produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE,
sebagai berikut :
· Terdapat
persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk
produk-produk yang sejenis
· Penempatan
merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan,
sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan
produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE
membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
· Merek
TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang
diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Catatan
:
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah
memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada
konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki
persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE.
Sumber:
www.kemenperin.go.id/download/140/Kebijakan-Pemerintah-dalam-Perlindungan-Hak-Kekayaan-Intelektual-dan-Liberalisasi-Perdagangan-Profesi-di-Bidang-Hukum
Sumber:
www.kemenperin.go.id/download/140/Kebijakan-Pemerintah-dalam-Perlindungan-Hak-Kekayaan-Intelektual-dan-Liberalisasi-Perdagangan-Profesi-di-Bidang-Hukum
Komentar
Posting Komentar