Etika profesi akuntan publik yang
merupakan karakteristik dari suatu profesi yang membedakan dengan profesi yang
lain dan yang berfungsi mengatur tingkah laku para anggotanya. Profesi akuntan
publik saat ini tengah menghadapi berbagai sorotan tajam dari masyarakat,
terlebih setelah terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron
yang merupakan tonggak pemicu terjadinya krisis kepercayaan dalam profesi
akuntan.
Profesional bagi akuntan publik adalah
prilaku untuk bertanggung jawab terhadap profesinya, diri sendiri, peraturan,
undang-undang, klien, dan masyarakat termasuk para pemakai laporan keuangan.
Kode etik akuntan yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan
dengan para klien, antara akuntan dengan sejawatnya, dan antara profesi dengan
masyarakat.
Akuntan publik sebagai pihak yang bebas
dan tidak memihak (independen) dalam melakukan pemeriksaan yang objektif atas
laporan keuangan dan menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan,
sangat diperlukan jasanya oleh masyarakat pengguna laporan keuangan. Guna
meningkatkan kepercayaan pemakai jasa profesi akuntan publik sebagaimana
layaknya yang mereka harapkan, maka perlu adanya kode etik akuntan, termasuk
kode etik bagi akuntan publik. Dengan adanya kode etik, para akuntan publik
dapat menentukan mana perilaku yang pantas (etis) ia lakukan dan mana yang
tidak pantas (tidak etis). Penetapan kode etik oleh Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi di Indonesia, merupakan upaya
dalam rangka penegakan etika, dalam hal ini khususnya bagi akuntan publik.
Sedikit tidaknya masyarakat dunia usaha telah menggantungkan kebutuhan
bisnisnya dengan jasa akuntan publik. Seiring dengan perkembangan tersebut,
muncul pula suatu fenomena baru di tengah kehidupan bisnis masyarakat kita
akhir-akhir ini. Meskipun IAI sudah menetapkan kode etik bagi akuntan termasuk
akuntan publik, tetapi masih tetap ada pelanggaran-pelanggaran etika.
Adanya pelanggaran-pelanggaran etika ini
tentu saja menimbulkan krisis kepercayaan terhadap profesi akuntan publik itu
sendiri. Ini merupakan tantangan bagi akuntan publik pada masa yang akan datang
untuk tetap mempertahankan citra profesinya di mata masyrakat. Oleh karena itu
sudah sewajarnya diperlukan penegakan etika bagi akuntan publik, terlebih lagi
setelah munculnya krisis kepercayaan tersebut. Dengan adanya penegakan etika,
diharapkan mampu menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap profesi
akuntan publik.
Standar auditing
yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
1. Standar
Umum
a) Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
b) Dalam
semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor.
c) Dalam
melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Standar
Pekerjaan Lapangan
a) Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
b) Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c) Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3. Standar
Pelaporan
a) Laporan
auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b) Laporan
auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan
prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan peride berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
c) Pengungkapan
infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam lapran auditor.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian, yaitu :
1.
Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan
Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2. Aturan
Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan
hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
3. Interpretasi
Aturan Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Contoh Kasus:
KASUS
PELANGGARAN ETIKA KAP INDONESIA
Kantor akuntan
publik mitra Ernst & Young’s (EY) di Indonesia, yakni KAP Purwantono,
Suherman & Surja sepakat membayar denda senilai US$ 1 juta (sekitar Rp 13,3
miliar) kepada regulator Amerika Serikat, akibat divonis gagal melalukan audit
laporan keuangan kliennya.
Kesepakatan itu
diumumkan oleh Badan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik AS (Public Company
Accounting Oversight Board/PCAOB) pada Kamis, 9 Februari 2017, waktu
Washington. Kasus itu merupakan insiden terbaru yang menimpa kantor akuntan
publik di negara berkembang yang melanggar kode etik. Anggota jaringan EY di
Indonesia yang mengumumkan hasil audit atas perusahaan telekomunikasi (ISAT)
pada 2011 memberikan opini yang didasarkan atas bukti yang tidak memadai.
Temuan itu
berawal ketika kantor akuntan mitra EY di AS melakukan kajian atas hasil audit
kantor akuntan di Indonesia. Mereka menemukan bahwa hasil audit atas perusahaan
telekomunikasi itu tidak didukung dengan
data yang akurat, yakni dalam hal persewaan lebih dari 4 ribu unit tower
selular. Namun afiliasi EY di Indonesia itu merilis laporan hasil audit dengan
status wajar tanpa pengecualian.
PCAOB juga
menyatakan tak lama sebelum dilakukan pemeriksaan atas audit laporan pada 2012,
afiliasi EY di Indonesia menciptakan
belasan pekerjaan audit baru yang “tidak benar” sehingga menghambat proses
pemeriksaan. PCAOB selain mengenakan denda US$ 1 juta juga memberikan
sanksi kepada dua auditor mitra EY yang
terlibat dalam audit pada 2011, Roy Iman Wirahardja, senilai US$ 20.000 dan
larangan praktik selama lima tahun. Mantan Direktur EY Asia-Pacific James
Randall Leali didenda US$ 10.000 dan dilarang berpraktik selama satu tahun.
Dalam
ketergesaan mereka atas untuk mengeluarkan laporan audit untuk kliennya, EY dan dua mitranya lalai dalam
menjalankan tugas dan fungsinya untuk memperoleh bukti audit yang cukup.
PELANGGARAN KODE ETIK
1. Mitra EY Indonesia (KAP Purwantono, Suherman & Surja)
melanggar Prinsip Standar Teknis karena tidak memenuhi tanggung jawab untuk
mematuhi standar teknis dan standar pekerjaan lapangan dalam memperoleh bukti
audit kompeten yang cukup.
2. Mitra EY Indonesia (KAP Purwantono, Suherman & Surja)
melanggar Prinsip Kepentingan Publik karena terbukti tidak bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada public terkait dengan penyajian laporan audit yang gagal
sebagai informasi yang dibutuhkan untuk publik.
TEMPO.CO,
“Mitra Ernst & Young Indonesia Didenda Rp 13 Miliar di AS,”
https://m.tempo.co/read/news/2017/02/11/087845604/mitra-ernst-young-indonesia-didenda-rp-13-miliar-di-as/
(diakses 12 Maret 2017).
Sumber:
https://www.academia.edu/31823705/KASUS_PELANGGARAN_ETIKA_KAP_INDONESIA_Mitra_EY_
Komentar
Posting Komentar