Etika Dalam KAP

Etika profesi akuntan publik yang merupakan karakteristik dari suatu profesi yang membedakan dengan profesi yang lain dan yang berfungsi mengatur tingkah laku para anggotanya. Profesi akuntan publik saat ini tengah menghadapi berbagai sorotan tajam dari masyarakat, terlebih setelah terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron yang merupakan tonggak pemicu terjadinya krisis kepercayaan dalam profesi akuntan.
Profesional bagi akuntan publik adalah prilaku untuk bertanggung jawab terhadap profesinya, diri sendiri, peraturan, undang-undang, klien, dan masyarakat termasuk para pemakai laporan keuangan. Kode etik akuntan yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan para klien, antara akuntan dengan sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat.
Akuntan publik sebagai pihak yang bebas dan tidak memihak (independen) dalam melakukan pemeriksaan yang objektif atas laporan keuangan dan menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan, sangat diperlukan jasanya oleh masyarakat pengguna laporan keuangan. Guna meningkatkan kepercayaan pemakai jasa profesi akuntan publik sebagaimana layaknya yang mereka harapkan, maka perlu adanya kode etik akuntan, termasuk kode etik bagi akuntan publik. Dengan adanya kode etik, para akuntan publik dapat menentukan mana perilaku yang pantas (etis) ia lakukan dan mana yang tidak pantas (tidak etis). Penetapan kode etik oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi di Indonesia, merupakan upaya dalam rangka penegakan etika, dalam hal ini khususnya bagi akuntan publik. Sedikit tidaknya masyarakat dunia usaha telah menggantungkan kebutuhan bisnisnya dengan jasa akuntan publik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul pula suatu fenomena baru di tengah kehidupan bisnis masyarakat kita akhir-akhir ini. Meskipun IAI sudah menetapkan kode etik bagi akuntan termasuk akuntan publik, tetapi masih tetap ada pelanggaran-pelanggaran etika.
Adanya pelanggaran-pelanggaran etika ini tentu saja menimbulkan krisis kepercayaan terhadap profesi akuntan publik itu sendiri. Ini merupakan tantangan bagi akuntan publik pada masa yang akan datang untuk tetap mempertahankan citra profesinya di mata masyrakat. Oleh karena itu sudah sewajarnya diperlukan penegakan etika bagi akuntan publik, terlebih lagi setelah munculnya krisis kepercayaan tersebut. Dengan adanya penegakan etika, diharapkan mampu menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
1.      Standar Umum
a)      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
b)      Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c)      Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

2.      Standar Pekerjaan Lapangan
a)      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b)      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c)      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3.      Standar Pelaporan
a)      Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b)      Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan peride berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c)      Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu :
1.        Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
2.    Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

3.    Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Contoh Kasus:
KASUS PELANGGARAN ETIKA KAP INDONESIA
Kantor akuntan publik mitra Ernst & Young’s (EY) di Indonesia, yakni KAP Purwantono, Suherman & Surja sepakat membayar denda senilai US$ 1 juta (sekitar Rp 13,3 miliar) kepada regulator Amerika Serikat, akibat divonis gagal melalukan audit laporan keuangan kliennya.
Kesepakatan itu diumumkan oleh Badan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik AS (Public Company Accounting Oversight Board/PCAOB) pada Kamis, 9 Februari 2017, waktu Washington. Kasus itu merupakan insiden terbaru yang menimpa kantor akuntan publik di negara berkembang yang melanggar kode etik. Anggota jaringan EY di Indonesia yang mengumumkan hasil audit atas perusahaan telekomunikasi (ISAT) pada 2011 memberikan opini yang didasarkan atas bukti yang tidak memadai.
Temuan itu berawal ketika kantor akuntan mitra EY di AS melakukan kajian atas hasil audit kantor akuntan di Indonesia. Mereka menemukan bahwa hasil audit atas perusahaan telekomunikasi itu tidak didukung dengan data yang akurat, yakni dalam hal persewaan lebih dari 4 ribu unit tower selular. Namun afiliasi EY di Indonesia itu merilis laporan hasil audit dengan status wajar tanpa pengecualian.
PCAOB juga menyatakan tak lama sebelum dilakukan pemeriksaan atas audit laporan pada 2012, afiliasi EY di Indonesia menciptakan belasan pekerjaan audit baru yang “tidak benar” sehingga menghambat proses pemeriksaan. PCAOB selain mengenakan denda US$ 1 juta juga memberikan sanksi kepada dua auditor mitra EY yang terlibat dalam audit pada 2011, Roy Iman Wirahardja, senilai US$ 20.000 dan larangan praktik selama lima tahun. Mantan Direktur EY Asia-Pacific James Randall Leali didenda US$ 10.000 dan dilarang berpraktik selama satu tahun.
Dalam ketergesaan mereka atas untuk mengeluarkan laporan audit untuk kliennya, EY dan dua mitranya lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memperoleh bukti audit yang cukup.
PELANGGARAN KODE ETIK
1.      Mitra EY Indonesia (KAP Purwantono, Suherman & Surja) melanggar Prinsip Standar Teknis karena tidak memenuhi tanggung jawab untuk mematuhi standar teknis dan standar pekerjaan lapangan dalam memperoleh bukti audit kompeten yang cukup.
2.      Mitra EY Indonesia (KAP Purwantono, Suherman & Surja) melanggar Prinsip Kepentingan Publik karena terbukti tidak bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public terkait dengan penyajian laporan audit yang gagal sebagai informasi yang dibutuhkan untuk publik.

TEMPO.CO, “Mitra Ernst & Young Indonesia Didenda Rp 13 Miliar di AS,” https://m.tempo.co/read/news/2017/02/11/087845604/mitra-ernst-young-indonesia-didenda-rp-13-miliar-di-as/ (diakses 12 Maret 2017).

Sumber:
https://www.academia.edu/31823705/KASUS_PELANGGARAN_ETIKA_KAP_INDONESIA_Mitra_EY_

Komentar