Kelas:
2EB02
Nama
Anggota:
1.
Nova Nurfiani (28214019)
2.
Muhammad Rizal Maulana (27214506)
3.
Muhammad Wirdhan Ramdhantani (27214584)
4.
Mulyawan Agung Ramadhan (27214633)
Sejarah HAKI
Sebagai dampak dari globalisasi dan
liberalisasi perdagangan, pembangunan industri dan perdagangan di Indonesia
dihadapkan pada suatu tantangan yaitu persaingan yang semakin tajam. Dengan
adanya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), liberalisasi perdagangan dalam APEC
pada tahun 2010 untuk Negara maju dan tahun 2020 untuk Negara berkembang, dan
skema CEPT dalam rangka AFTA-ASEAN pada tahun 2003, maka gerak perdagangan
dunia akan semakin dinamis dan cepat. HKI tidak hanya semata-mata masalah
teknis hukum tapi juga menyangkut kepentingan ekonomi. Pelanggaran HKI di samping dapat menimbulkan kerugian
terhadap Negara, penemu, masyarakat juga membawa dampak terhadap hubungan
ekonomi, sosial budaya, hukum dan bahkan dapat menimbulkan ketegangan politik
antar Negara. Sejak berdirinya WTO, banyak kasus sengketa perdagangan yang
diadukan karena melanggar ketentuan GATT/WTO. Kasus yang banyak dipersengketakan
adalah masalah pembatasan impor, pelanggaran HKI, subsidi, diskriminasi pasar
domestik dan diskriminasi standar barang. Selain masalah dalam ketentuan
GATT/WTO tersebut terdapat kecenderungan pada Negara-negara maju menggunakan
kebijakan unilateral dan praktekpraktek perdagangan yang bersifat anti
persaingan dalam menghambat impor dan melakukan proteksi domestik secara tidak
wajar. Hal ini dilakukan dengan mengkaitkan antara perdagangan dengan masalah
lain. Kasus-kasus HKI khususnya Hak Cipta telah menjadi salah satu alasan beberapa
Negara untuk menghentikan fasilitas Sistem Preferensi Umum (GSP), sehingga
menghambat ekspor produk Indonesia.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Secara substantif pengertian HKI dapat
dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang
ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan
tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya
yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi
yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi
kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual.
Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan
sebagai assets perusahaan. Pengenalan HKI sebagai hak milik perorangan yang
tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif
terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut
pandang HKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan
dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan
iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan
karya-karya inovatif, inventif dan produktif.
Bidang HAKI
Secara
garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta :
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
2) Hak kekayaan industri (industrial property
rights), yang mencakup:
- Paten (patent)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
- Desain industri (industrial design)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
- Merek (trademark)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout
design of integrated circuit)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam
bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
- Rahasia dagang (trade secret)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
-
Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition).
Sistem HAKI
Sistem HKI merupakan hak privat (private
rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan
atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan
negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan
sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan
lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan
melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan
dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah.
Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih
lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
MANFAAT HAKI
-
Bagi dunia usaha, adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya
intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri.
Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila
memiliki perlindungan hukum di bidang HKI.
-
Bagi inventor dapat menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok
serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain.
-
Bagi pemerintah, adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat
WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HKI.
-
Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa
gangguan dari pihak lain.
-
Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila
terjadi pelanggaran/peniruan.
-
Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
LANDASAN HUKUM HKI
Beberapa
peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain :
1.
Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujan Pembentukan Organsasi
Perdagangan Dunia
2.
Undang-undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
3.
Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
4.
Undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5.
Undang-undang No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
6.
Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek
7.
Undang-undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten
8.
Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Badan Khusus yang menangani Hak
Kekayaan Intelektual Dunia
Badan tersebut adalah World Intellectual
Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk
salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection
of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization.
Kedudukan HKI di mata dunia
Internasional
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang
sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional.
Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan
dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada
saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan
investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah
memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar