Sisa Hasil Usaha

SISA HASIL USAHA

Pembagian Sisa Hasil Usaha

Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan total.
Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:


  1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
  2. Persentase SHU anggota
  3. Total transaksi usaha
  4. Total simpanan semua anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Bagian SHU untuk simpanan anggota
  7. Bagian SHU untuk transaksi usaha
  8. Total seluruh transaksi usaha


Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan transparansi.

Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:

–       SHU yang dibagi berasal dari anggota

Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.

–       SHU anggota dibayar secara tunai

SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.

–       SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha

SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.

–       SHU anggota dilakukan transparan

Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.

Contoh Perhitungan SHU Koperasi

Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

Cara Menghitung SHU Koperasi

Persentase penghitungan DHU Koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.

Rumus Cara Menghitung Shu Koperasi
Secara matematik rumusan penghitungan shu koperasi adalah sebagai berikut:

Shu koperasi = y+ x

Dimana:

Shu koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota

Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi

X: shu koperasi yang dibagi atas modal usaha

Dengan menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung
Sebagai berikut.

Shu koperasi ae = ta/tk(y)
Shu koperasi mu = sa/sk(x)

Dimana:

Shu koperasi: total sisa hasil usaha per anggota
Shu koperasi ae : shu koperasi aktivitas ekonomi
Shu koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha

Y : jasa usaha anggota

X: jasa modal anggota

Ta: total transaksi anggota)

Tk : total transaksi koperasi

Sa : jumlah simpanan anggota

Sk : simpana anggota total

Contoh:
Shu koperasi koperasi a setelah pajak adalah rp. 1000.000,-

Jika dibagi sesuai prosentase pembagian shu koperasi koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x rp.1.000.000,- = rp. 400.000,-

Shu koperasi dibagi pada anggota : 40 % = 40% x rp.1.000.000,- = rp. 400.000,-

Dana pengurus : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-

Dana karyawan : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-

Dana pembangunan daerah kerja / pendidikan : 5 %= 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-

Dana sosial : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah shu koperasi dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai rp.400.000,-

Maka langkah-langkah pembagian shu koperasi adalah sebagai berikut:

1. Di rat ditentukan berapa persentasi shu koperasi yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk shu koperasi modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam ad/art karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi ( y) adalah 70% dan prosentase shu koperasi yang dibagi atas modal usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y = 70% x rp.400.000,-
= rp. 280.000,-

X= 30% x rp.400.000,-
= rp. 120.000,-

2. Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung shu koperasi gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui gusbud bertransaksi sebesar rp. 10.000,- dengan simpanan rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah rp.2.000.000,-

Maka
Shu koperasiae gusbud = rp. 10.000,-/ rp.10.000.000,-( rp. 280.000,-)
= rp. 280,-
Shu koperasimu gusbud = rp. 5000,- / rp.2.000.000,- (rp. 120.000,-)
= rp.300,-

3. Selesai


Sumber:
www.koperasi.net/2008/12/koperasi-cara-menghitung-shu-koperasi.html?m=1

kementeriankoperasi.com/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/

Komentar