Ekonomi Koperasi

PERMODALAN KOPERASI


  • Arti modal koperasi

     Sebelum mengetahui modal koperasi, apa yang dimaksud dengan modal? Modal adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha atau kegiatan koperasi. Jadi modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan dalam melakukan usaha – usaha atau kegiatan dalan koperasi. Koperasi harus memiliki konsistensi dalam menjalankan kegiatan koperasinya berdasarkan azas – azas koperasi juga perundang – undangan yang berlaku dalam ketentuan administrasi. Penamaan modal koperasi pertama kali ada dalam UU 79 tahun 1958 yang disebut simpanan. Usaha koperasi nomer satu yang ditentukan UU adalah mengingatkan para anggotanya untuk menyimpan. Jadi istilah simpanan pada koperasi mengacu pada tujuan untuk menabung atau menyimpan bagi setiap anggota koperasi.  UU koperasi juga lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP), tetapi kadang kerancuan akan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibekukan sebagai modal koperasi.


  • Sumber modal koperasi

Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :

1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.

2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :

  • simpanan pokok
  • simpanan wajib
  • simpanan sukarela


3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari modal sendiri (equity capital) dan modal pinjaman (debt capital).

1. Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :

  • simpanan pokok
  • simpanan wajib
  • simpanan cadangan
  • hibah



2. Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :

  • anggota
  • koperasi lainnya dan/atau anggotanya
  • bank dan lembaga keuangan lainnya
  • penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
  • Sumber lain yang sah


     Ada empat macam simpanan, yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan hibah. Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi. Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi. Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu. Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.


  • Distribusi cadangan koperasi


     Cadangan menurut UU no. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan berasal dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan. Menurut UU no. 25/1992 SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh buukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut untuk cadangan.
Manfaat dari distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan sebagai berikut :

  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari
  • Perluasan usaha.


    Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan cadangan hibah. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.

    Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.

     Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.

Komentar