UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH
UU otonomi daerah merupakan dasar hukum
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia atau dapat juga disebut payung
hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. UU otonomi daerah
di Indonesia menjadi payung hukum terhadap seluruh peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di
bawah UU otonomi daerah seperti, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah,
Peraturan Bupati dan seterusnya.
Tentang UU Otonomi Daerah
UU otonomi daerah itu sendiri
merupakan implementasi dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian
dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan di
Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah
untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah
di Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi
pembentukan peraturan lain yang tingkatannya berada di bawah
undang-undang menurut hirarki atau tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan
segera setelah gerakan reformasi 1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU
otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal pelaksanaannya,
otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah
diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap struktur
dan tata laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia.
Perubahan UU Otonomi Daerah
Pada tahap selanjutnya UU otonomi daerah
ini mendapatkan kritik dan masukan untuk lebih disempurnakan lagi. Ada
banyak kritik dan masukan yang disampaikan sehingga dilakukan judicial
review terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
otonomi daerah. Dengan terjadinya judicial review maka Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diubah dan digantikan
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
ini juga diikuti pula dengan perubahan peraturan perundang-undangan
lainnya yang mengatur mengenai otonomi daerah yang berfungsi sebagai
pelengkap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia seperti Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang
selanjutnya digantikan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sesungguhnya UU otonomi daerah
telah mengalami beberapa kali perubahan setelah disahkannya UU Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun perubahan tersebut
meskipun penting namun tidak bersifat substansial dan tidak terlalu
memberikan pengaruh terhadap tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah karena hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah disahkan menggantikan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dilakukan perubahan terhadap
Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah melalui
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977).
Selanjutnya dilakukan lagi perubahan
melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah.
Sumber: http://otonomidaerah.com/uu-otonomi-daerah/
Komentar
Posting Komentar