STRATEGI PEMBANGUNAN SEKTOR INDUSTRI
Era globalisasi ekonomi yang
disertai dengan pesatnya perkembangan teknologi, berdampak sangat ketatnya
persaingan dan cepatnya terjadi perubahan lingkungan usaha. Produk-produk hasil
manufaktur di dalam negeri saat ini begitu keluar dari pabrik langsung
berkompetisi dengan produk luar, dunia usaha pun harus menerima kenyataan bahwa
pesatnya perkembangan teknologi telah mengakibatkan cepat usangnya fasilitas
produksi, semakin singkatnya masa edar produk, serta semakin rendahnya margin
keuntungan. Dalam melaksanakan proses pembangunan industri, keadaan tersebut
merupakan kenyataan yang harus dihadapi serta harus menjadi pertimbangan yang
menentukan dalam setiap kebijakan yang akan dikeluarkan, sekaligus merupakan
paradigma baru yang harus dihadapi oleh negara manapun dalam melaksanakan
proses industrialisasi negaranya.
Atas dasar pemikiran tersebut
kebijakan dalam pembangunan industri Indonesia harus dapat menjawab tantangan
globalisasi ekonomi dunia dan mampu mengantisipasi perkembangan perubahan
lingkungan yang cepat. Persaingan internasional merupakan suatu perspektif baru
bagi semua negara, sehingga fokus strategi pembangunan industri pada masa depan
adalah membangun daya saing sektor industri yang berkelanjutan di pasar
domestik.
Dalam situasi yang seperti itu,
maka untuk mempercepat proses industrialisasi, menjawab tantangan dari dampak
negatif gerakan globalisasi dan liberalisasi ekonomi dunia, serta
mengantisipasi perkembangan di masa yang akan datang, pembangunan industri
nasional memerlukan arahan dan kebijakan yang jelas. Kebijakan yang mampu
menjawab pertanyaan, kemana dan seperti apa bangun industri Indonesia dalam
jangka menengah, maupun jangka panjang.
Untuk menjawab dan
mengantisipasi berbagai masalah, issue, serta tantangan di atas, Departemen
Perindustrian telah menyusun Kebijakan Pembangunan Industri Nasional yang telah
disepakati oleh berbagai pihak terkait, dimana pendekatan pembangunan industri
dilakukan melalui Konsep Klaster dalam konteks membangun daya saing industri
yang berkelanjutan. Sesuai dengan kriteria daya saing yang ditetapkan untuk
kurun waktu jangka menengah (2005-2009) telah dipilih pengembangan klaster
industri inti termasuk pengembangan industri terkait dan industri penunjang.
Subtitusi Impor (inward-looking)
Promosi Ekspor (outward-looking)
Strategi industrialisasi
1. Strategi Subtitusi Impor
- Lebih menekankan pada pengembangan industry yang berorientasi pada pasar domestic
- Strategi subtitusi impor adalah industry domestic yang membuat barang menggantikan impor
- Dilandasi oleh pemikiran bahwa laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat dicapai dengan
mengembangkan industry dalam negeri
yang memproduksi barang pengganti impor
Pertimbangan yang lajim digunakan dalam memilih strategi ini adalah:
Pertimbangan yang lajim digunakan dalam memilih strategi ini adalah:
a. SDA dan factor produksi lain (terutama tenaga kerja) cukup tersedia
b. Potensi permintaan dalam negeri memadai
c. Pendorong perkembangan sector industry manufaktur dalam negeri
d. Dengan perkembangan industry dalam negeri, kesempatan kerja lebih luas
e. Dapat mengurangi ketergantungan impor
2. Penerapan strategi subtitusi impor dan hasilnya di Indonesia
·
Industry manufaktur nasional
tidak berkembang baik selama orde baru
·
Ekspor manufaktur Indonesia
belum berkembang dengan baik
·
Kebijakan proteksi yang
berlebihan selama orde baru menimbulkan high cost economy
·
Teknologi yang digunakan oleh
industry dalam negeri, sangat diproteksi
3. Strategi Promosi Ekspor
·
Lebih berorientasi ke
pasar internasional dalam pengembangan usaha dalam negeri
·
Tidak ada diskriminasi
dalam pemberian insentif dan fasilitas kemudahan lainnya dari pemerintah
· Dilandasi pemikiran
bahwa laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat dicapai jika produk yang
dibuat di dalam negeri dijual di pasar ekspor
· Strategi promosi ekspor
mempromosikan fleksibilitas dalam pergeseran sumber daya ekonomi yang ada
mengikuti perubahan pola keunggulan komparatif
4. Kebijakan industrialisasi
Dirombaknya system devisa sehingga transaksi luar negeri lebih bebas dan
sederhana
Dikuranginya fasilitas khusus yang hanya disediakan bagi perusahaan Negara dan
kebijakan
pemerintah untuk mendorong
pertumbuhan sector swasta bersama-sama dengan BUMN
Diberlakukannya Undang-undang PMA
Sumber:
·
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=215
Komentar
Posting Komentar