Tugas Pengantar Bisnis ''9S''

1. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha
·         Jenis usaha yang akan dilaksanakan
Jenis usaha yang akan dilaksanakan ( Jasa, Industri, Perdagangan, dan sebagaianya) berkaitan dengan produk yang akan dihasilkan.
·         Jumlah modal usaha dan kemungkinan untuk menambah modal
Sebelum ditentukan bentuk badan usaha yang akan didirikan perlu diperhatikan jumlah modal usaha yang harus disiapkan.
·         Rencana pembagian laba
Rencana pembagian laba harus disepakati bersama dan harus diperhitungkan sesuai dengan jenis badan usaha apa yang akan dibentuk.
·         Penentuan tanggung jawab perusahaan 
Besarnya tanggung jawab dalam mengelolaan suatu badan usaha berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha
·         Penanggungan resiko yang akan di hadapi
Besarnya kecilnya resiko yang harus di hadapi dalam mengelolah suatu badan usaha juga tergantung pada bentuk usaha yang dipilih.
·         Prinsip-prinsip pengawasan yang akan di gunakan
prinsip-prinsip pengawasan dan luas sempitnya pengawasan yang akan digunakan menjadi pertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha.
·         Perizinan, peraturan dan perundang – udangan usaha
Suatu badan usaha harus memiliki perizinan usaha yang jelas, agar usaha tersebut dapat berjalan dengan lancar.

2. Kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas

Kelebihan perseroan terbatas
·         Dengan penjualan saham. Modal yang dikumpulkan relatif besar
·         Kelangsungan kehidupan perusahaan terjamin.
·         Dapat dengan mudah memperoleh kredit
·         Pemimpin PT muda diganti apabila pimpinan kurang mampu
·         Resiko kerugian ditanggung bersama-sama
·         Kelangsungan usaha tidak tergantung pada umur pemimpin.

Kelemahan dalam perseroan terbatas
·         Pendirian PT lebih lama dan sulit bila dibandingkan dengan BUMS yang lain
·         Hubungan antar pemegang saham kurang efektif
·         Biaya pendirian PT lebih mahal
·         Saham pada PT dapat diperdagangkan di pasar modal
·         Tanggung tawab terbatas dapat menyebabkan pemegang saam kurang memerhatikan keadan badan usaha
·         Tidak ada rahasia dalam penjualan.

3. Badan usaha yang modalnya berasal dari pemerintah

PT Bank Ekspor Indonesia
PT Bank Mandiri Tbk
PT Bank Negara Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
PT Bank Tabungan Negara
PT Asuransi Jasa Raharja
Perum Pegadaian
PT Jasa Marga
PT Jasa Marga

4. Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum
Yaitu badan usaha yang didirikan oleh perorangan atau  beberapa orang di bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan) yang merupakan perusahaan swasta.

Ciri dan sifat badan usaha yang tidak berbadan hukum
·         Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·         Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·         Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·         Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·         Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·         Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·         Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·         Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.

Contoh Badan usaha yang bukan berbadan Hukum
Usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.

5. Bentuk dan tujuan penggabungan badan usaha

·         Merger
Merger adalah sebuah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang yang melakukan merger mengambil alih semua assets dan liabilities perusahaan yang menjadi rekan mergernya, dengan begitu perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
ü  Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain.
  
·         Konsolidasi
Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan.
ü Akan memiliki kekuatan yang lebih besar untuk bersaing dengan perusahaan yang lain karena biasanya proses konsolidasi dilakukan oleh lebih dari dua perusahaan yang melebur menjadi satu.
ü  Dengan melakukan konsolidasi perusahaan yang mengalami kesulitan modal tidak harus dilikuidasi, akan tetapi masih tetap bisa bertahan meski dengan perusahaan yang baru.

·         Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain.
ü  Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham.
ü  Perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
ü  Akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
ü  Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi.
  

Komentar